Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Bekasi Terserah Pemprov DKI

Jumat, 26 Oktober 2018 – 22:18 WIB
Pemkot Bekasi Terserah Pemprov DKI - JPNN.COM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BEKASI - Usai menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswaden, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya menarik proposal permintaan dana kemitraan sukarela berupa hibah sebesar Rp 2,09 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Proposal permintaan dana hibah yang nilainya sangat fantastis itu diajukan pada 15 Oktober lalu. Meski begitu, pengajuan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun anggaran 2018 tetap menggunakan proposal yang diajukan pada Mei lalu.

”Jadi permintaan dana hibah kepada DKI, kita gunakan proposal lama. Saat itu proposal dikirimkan (alm) Pj Wali Kota Bekasi Rudy Gandakusumah,” terangnya, Kamis (25/10). Nilai permintaan dana hibah itu sebesar Rp 545 miliar.

Rahmat juga menjelaskan, proposal permintaan dana hibah Rp 2,09 triliun itu rencananya untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Karena sifatnya pengajuan, ujarnya juga, maka Pemkot Bekasi tidak memaksa agar permintaan Rp 2,09 triliun itu semuanya harus dipenuhi Pemprov DKI.

”Jadi pemenuhan permintan hibah itu terserah Pemprov DKI mau kasih berapa? Namanya juga pengajuan, ya ngajuin aja. Sekasihnya berapa yah kita terima," terang juga Wali Kota Bekasi yang menjabat untuk kali kedua tersebut.

Untuk diketahui, terdapat dua jenis dana hibah dari Pemprov DKI yang selama ini diberikan kepada Pemkot Bekasi terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Pertama dana hibah yang bersifat kompensasi dampak pembuangan sampah, lalu ada juga dana hibah yang bersifat kemitraan untuk pembangunan di wilayah Kota Bekasi. ”Jadi yang baru dicairkan Pemprov DKI pada 2018 ini, baru sebatas dana kompensasi,” terang wali kota yang akrab disapa Pepen ini.

Dana kemiteraan wajib yang baru diberikan Pemprov DKI kepada Kota Bekasi sebesar Rp 138,5 miliar. Dana itu untuk pembayaran kepada Pemkot Bekasi setiap ton sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang, serta dana kompensasi dana bau bagi 18 ribu warga yang tinggal di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang.

Usai menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswaden, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya menarik proposal permintaan dana kemitraan

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close