Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras
Minggu, 16 Juni 2013 – 05:15 WIB
Selain itu, dalam Perda Miras itu juga akan diatur penyitaan dan pemusnahan. "Semula tidak diatur. Kami masukan agar Satpol PP memiliki landasan kuat saat bertugas," ucapnya.
DPRD Kota Cirebon, kata dia, mengharapkan sejak berlakunya perda pelarangan miras, izin yang telah dikeluarkan sebelumnya agar dicabut seluruhnya. Karena itu, pansus memberikan waktu kepada pemkot untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kepala Disporbudpar Kota Cirebon, Hayat MSi, akan menerapkan kebijakan pelarangan hingga nol persen miras. "Mau tidak mau, harus kita laksanakan," ucapnya.(ysf/jpnn)