Pemkot Jakut Segera Tuntaskan Lahan BKT
Selasa, 01 Februari 2011 – 04:24 WIB
“Masjid Al Qomariyah itu sertifikatnya wakaf. Ada ketentuan untuk tanah wakaf itu, harus dapat persetujuan dari Kementrian Agama. Tidak dilakukan pembebasan, namun ruislag. Dipindah ke tempat lain,” beber Toni.
Dikatakan pula, warga telah menyetujui agar masjid itu dipindah asalkan tidak terlalu jauh jaraknya dengan lingkungan warga. “Rencananya dan atas usulan warga, tidak jauh dari tempat semula. Dekat dengan perbatasan Jakarta. Kita tunggu saja hasil dari Kementrian Agama,” pungkas Toni.
Untuk diketahui, proses pembayaran lahan BKT tidak hanya menjadi perhatian Pemkot Jakut saja, namun juga Pemprov DKI Jakarta. Pemkot Jakut sebelumnya telah mengirimkan surat pengumuman kepada warga yang menguasai tanah yang terkena proyek BKT untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Yaitu dengan menyerahkan berkas kepemilikan tanah ke kelurahan dan untuk diteruskan ke Panitia Pembebasan Tanah.(dai)