Pemkot Palangka Raya Temukan Pangkalan yang Menjual Elpiji 3 Kg di Atas HET
"Pangkalan yang kedapatan menjual ke luar daerah di Kecamatan Bukit Batu dan akan di-PHU tersebut kesalahannya fatal, yakni menjual ke luar daerah. Yang melakukan PHU adalah agen yang membawahi pangkalan tersebut," kata Samsul.
Dia menambahkan pihaknya akan membina pangkalan yang berada di Kecamatan Bukit Batu, agar benar-benar menjual sesuai HET dan menyediakan kebutuhan masyarakat setempat.
"Karena wilayah setempat jauh dari perkotaan kemudian enam pangkalan yang mengantongi izin tersebut akan terus dipantau, sehingga mereka tidak memanfaatkan keadaan sehingga penjualan elpiji di wilayah kecamatan setempat benar-benar sesuai HET," pungkas Samsul. (antara/jpnn)