Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Palembang Buka 3.500 Formasi Guru PPPK

Rabu, 02 November 2022 – 13:51 WIB
Pemkot Palembang Buka 3.500 Formasi Guru PPPK - JPNN.COM
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi membuka 3.500 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ilustrasi - Guru PPPK mengajar di dalam kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022.

Dalam hal ini, Pemkot Palembang mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3.5OO formasi. 

Pembukaan PPPK ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 588 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi dalam surat pengumuman dengan nomor 810/3964/BKPSDM-II/2022.

"Untuk informasi lebih lengkap mengenai pengumuman tersebut, calon peserta seleksi bisa mengakses langsung melalui portal SSCASN," kata Riza Pahlevi, Rabu (02/11).

Riza menjelaskan bahwa tahapan seleksi PPPK guru tersebut rencana akan dilakukan selama dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

"Untuk pendaftaran seleksi dimulai 31 Oktober hingga 13 November. Untuk pengumuman selengkapnya dapat dilihat di website bkpsdm.palembang.go.id," jelas Riza.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengimbau kepada para calon peserta seleksi PPPK untuk memanfaatkan peluang besar tersebut, khususnya bagi jabatan fungsional guru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi membuka 3.500 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   PPPK  guru  Palembang  ASN