PPPK 2022 Tidak Mengakomodir Honorer Teknis Lulusan SMA, Pentolan K2 Protes Keras
jpnn.com, JAKARTA - Seleksi PPPK 2022 dinilai tidak berkeadilan. Pasalnya, pemerintah membatasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Yang dibuka pemerintah hanya PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis. Untuk tenaga teknis formasinya sangat terbatas dan tidak ada afirmasi bagi honorer, seperti guru dan nakes.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengaku bingung dengan sikap pemerintah yang sepertinya sudah tidak ada lagi keberpihakannya kepada rakyat.
Regulasi yang dibuat tidak disesuaikan dengan kondisi masyarakatnya terutama honorer K2.
Dia menyebutkan dua regulasi yang dibuat pemerintah, yaitu KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tidak berpihak kepada honorer K2 teknis.
Tidak ada formasi untuk tenaga teknis lulusan SMA sederajat.
Selain itu, ada syarat sertifikat keahlian, tetapi tidak semuanya mendapatkan afirmasi.
"Sertifikat keahlian ada tambahan nilai kompetensi teknis, tetapi tidak bisa dinikmati honorer K2 karena sertifikat yang dimiliki tidak masuk nominasi," kata Udin, sapaan akrab Zahirudin kepada JPNN.com, Rabu (2/11).