Pemkot Surakarta Larang Aktivitas Siswa Berseragam di Beberapa Tempat
jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi mengeluarkan aturan pelarangan kunjungan siswa berseragram ke beberapa tempat.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/4061, pusat perbelanjaan dan perdagangan dilarang menerima kunjungan siswa berseragam.
Selain itu, area ketangkasan, game online, dan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya juga dilarang menerima kunjungan siswa berseragam.
Para siswa berseragam juga dilarang untuk hadir dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
Sehari sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan menyebut setiap harinya ratusan anak sekolah yang masih memakai seragam ditertibkan Satpol PP.
Mereka sedang asik nongkrong di selter, restoran, rumah makan dan mal setelah mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Utamanya adalah tempat yang menyediakan fasilitas Wifi.
Dikeluarkannya SE terbaru yang melengkapi isian SE sebelumnya, pihak Satpol PP dapat memberi sanksi berupa teguran, surat peringatan satu kemudian dua dan terakhir penutupan pada pihak pengusaha.
"Kemarin baru kami imbau karena belum ada regulasi yang melarang. Sekarang sudah ada dan kami minta pada Dinas Perdagangan untuk segera menyosialisasikan aturan ini," papar Arif di Balai Kota Surakarta.