Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Rabu, 19 Januari 2011 – 13:43 WIB
Selain itu, kata Roni, proses penggantian pimpinan di KPK mirip dengan aturan penggantian pimpinan di MK, di mana penggantinya memiliki masa jabatan yang sama. Menurutnya, DPR telah menyandarkan tafsir masa jabatan pimpinan KPK itu berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 tentang KPK. (kyd/jpnn)