Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Rabu, 19 Januari 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana yang diajukan oleh Feri Amsari dan Danang Widyoko, Rabu (19/1). Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, dengan memperjelas penulisan dan pasal yang akan diuji, serta alasan yang terkait dengan substansi permohonan. "Dengan permohonan seperti ini, kami menilai pemohon tidak cermat dan tidak serius dengan permohonannya, karena dampak putusan ini menyangkut Pak Busyro (Ketua KPK)," kata Akil Mochtar.
Selain itu, hakim meminta pemohon untuk memperbaiki rumusan dalam provisi dan petitum, sehingga hakim tidak salah dalam menetapkan putusan. "Apabila anda ingin melanjutkan permohonan ini, anda harus perbaiki apa yang dirumuskan dalam permohonan mengenai provisi dan petitum," ujar hakim Maria Farida pula.
Namun sementara itu, pihak pemohon pun meminta majelis hakim menerbitkan putusan sela yang menyatakan DPR tidak punya kewenangan menetapkan jabatan Ketua KPK selama 1 tahun, serta meminta majelis hakim untuk memerintahkan DPR menerapkan tafsir pasal 33 dan 34 UU No 30 tahun 2002. "DPR tidak punya kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan pengganti KPK 4 (empat) atau 1 (satu) tahun," kata Roni Saputra selaku kuasa hukum pemohon, di hadapan majelis hakim.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Sepak Bola
Carlo Ancelotti: Mbappe hanya Perlu Bekerja Keras, Terus Berjuang
Jumat, 29 November 2024 – 00:05 WIB - Jatim Terkini
Lewat PRWP Vol 2 PT PAL Ajak Masyarakat Surabaya Cintai Laut
Kamis, 28 November 2024 – 22:45 WIB - Kesehatan
Anda Ingin Menurunkan Berat Badan, Coba Minum 10 Jus Ini
Jumat, 29 November 2024 – 02:00 WIB