Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Rabu, 19 Januari 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana yang diajukan oleh Feri Amsari dan Danang Widyoko, Rabu (19/1). Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, dengan memperjelas penulisan dan pasal yang akan diuji, serta alasan yang terkait dengan substansi permohonan. "Dengan permohonan seperti ini, kami menilai pemohon tidak cermat dan tidak serius dengan permohonannya, karena dampak putusan ini menyangkut Pak Busyro (Ketua KPK)," kata Akil Mochtar.
Selain itu, hakim meminta pemohon untuk memperbaiki rumusan dalam provisi dan petitum, sehingga hakim tidak salah dalam menetapkan putusan. "Apabila anda ingin melanjutkan permohonan ini, anda harus perbaiki apa yang dirumuskan dalam permohonan mengenai provisi dan petitum," ujar hakim Maria Farida pula.
Namun sementara itu, pihak pemohon pun meminta majelis hakim menerbitkan putusan sela yang menyatakan DPR tidak punya kewenangan menetapkan jabatan Ketua KPK selama 1 tahun, serta meminta majelis hakim untuk memerintahkan DPR menerapkan tafsir pasal 33 dan 34 UU No 30 tahun 2002. "DPR tidak punya kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan pengganti KPK 4 (empat) atau 1 (satu) tahun," kata Roni Saputra selaku kuasa hukum pemohon, di hadapan majelis hakim.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaesang Pengin Duet dengan Anies Baswedan, Polwan Briptu FN Mengamuk | Reaction JPNN
-
Menpora Pastikan Pelaksanaan PON XXI Tepat Waktu
-
Erick Thohir Tak Ingin Bersikap Jemawa
-
Kaesang Beri Sinyal Ingin Berduet di Pilgub DKI, Anies Baswedan Bilang Begini
-
Jumlah Penyebaran Kasus HIV/AIDS Meningkat di Kota Banda Aceh
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Amankan Listrik di Momen Iduladha, PLN Tetapkan Masa Siaga 3 Hari
Minggu, 16 Juni 2024 – 07:25 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya
Minggu, 16 Juni 2024 – 07:09 WIB - Humaniora
Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
Minggu, 16 Juni 2024 – 04:22 WIB - Humaniora
Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
Minggu, 16 Juni 2024 – 01:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
Minggu, 16 Juni 2024 – 03:19 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Ruben Onsu Ungkap Penyesalan, Sarwendah Didoakan Rujuk
Minggu, 16 Juni 2024 – 04:56 WIB - Daerah
1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
Minggu, 16 Juni 2024 – 07:01 WIB - Kriminal
Diduga Terafiliasi Teroris, Tukang Bubur Sumsum di Karawang Diamankan Densus 88
Minggu, 16 Juni 2024 – 06:30 WIB - Seleb
Adul Dikabarkan Tidak Bisa Melihat, Anwar BAB Berikan Doa
Minggu, 16 Juni 2024 – 04:16 WIB