Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Rabu, 19 Januari 2011 – 13:43 WIB
![Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana yang diajukan oleh Feri Amsari dan Danang Widyoko, Rabu (19/1). Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, dengan memperjelas penulisan dan pasal yang akan diuji, serta alasan yang terkait dengan substansi permohonan. "Dengan permohonan seperti ini, kami menilai pemohon tidak cermat dan tidak serius dengan permohonannya, karena dampak putusan ini menyangkut Pak Busyro (Ketua KPK)," kata Akil Mochtar.
Selain itu, hakim meminta pemohon untuk memperbaiki rumusan dalam provisi dan petitum, sehingga hakim tidak salah dalam menetapkan putusan. "Apabila anda ingin melanjutkan permohonan ini, anda harus perbaiki apa yang dirumuskan dalam permohonan mengenai provisi dan petitum," ujar hakim Maria Farida pula.
Namun sementara itu, pihak pemohon pun meminta majelis hakim menerbitkan putusan sela yang menyatakan DPR tidak punya kewenangan menetapkan jabatan Ketua KPK selama 1 tahun, serta meminta majelis hakim untuk memerintahkan DPR menerapkan tafsir pasal 33 dan 34 UU No 30 tahun 2002. "DPR tidak punya kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan pengganti KPK 4 (empat) atau 1 (satu) tahun," kata Roni Saputra selaku kuasa hukum pemohon, di hadapan majelis hakim.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Film Lafran Angkat Perjuangan Pendiri Organisasi HMI Lafran Pane
-
Pedagang Pasar Tiba-Tiba jadi PPPK, PKS Singgung soal Lingkaran Setan | Reaction JPNN
-
Pemuda Pancasila Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
-
Petugas Damkar dan BPBD Diajari Cara Menaklukkan Ular
-
20 Kilogram Sabu-Sabu Nyaris Disebar di Kalimantan Utara
BERITA LAINNYA
- Sosial
PT Semen Padang Kembangkan Destinasi Wisata Kampung Songket di Sawahlunto
Minggu, 23 Juni 2024 – 09:31 WIB - Humaniora
Kemnaker & YPI Asy-Syarif Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri, Ini Tujuannya
Minggu, 23 Juni 2024 – 09:01 WIB - Humaniora
TNI AL Bergerak Cepat Mengevakuasi Nelayan Korban Kecelakaan di Laut
Minggu, 23 Juni 2024 – 07:35 WIB - Humaniora
Airlangga: Soal Diplomasi Tidak Ada yang Bisa Mengalahkan JK
Minggu, 23 Juni 2024 – 07:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN
Minggu, 23 Juni 2024 – 06:30 WIB - Kriminal
3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
Minggu, 23 Juni 2024 – 04:50 WIB - Dahlan Iskan
Anies Ahok
Minggu, 23 Juni 2024 – 08:17 WIB - Sport
Ada Kabar Maarten Paes dari Erick Thohir, Sebut Banyak Negara Iri Indonesia
Minggu, 23 Juni 2024 – 07:20 WIB - Kesehatan
Ingin Melakukan Transplantasi Rambut? Simak nih Penjelasannya
Minggu, 23 Juni 2024 – 07:24 WIB