Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 21:55 WIB
Dalam hal ini, pasangan AMIN meminta diikutsertakan pada pemilukada putaran kedua bersama dengan pasangan Tafdil-Masyura (TAMASYA) yang memperoleh suara 18.665 dari 74.451 suara sah. Sementara, KPU Bombana dalam surat keputusannya telah mengesahkan dua pasangan calon yang berhak di putaran kedua, yaitu TAMASYA dan SERASI, karena pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh 30 persen suara.
Pada sidang yang dipimpin hakim konstitusi, M Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim (anggota) itu, pasangan AMIN juga meminta agar keputusan KPU yang mengesahkan kedua pasangan calon (dianggap) tidak sah dan mengikat. Menurut mereka, terjadi kecurangan dalam proses pemilihan yang mengakibatkan terjadi pengurangan suara kepada pasangan calon incumbent.