Pemohon Persoalkan Masalah Rekapitulasi dan Penetapan Calon
Rabu, 15 Desember 2010 – 15:43 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel pemeriksaan perkara No 218/219/220/221/222/PHPU.DVIII/2010 dan 224/PHPU.D.VIII/2010, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2010, Rabu (15/12), di ruang sidang pleno Gedung MK. Dalam sidang itu, pemohon 218, Petrus Yoram Mambai, mendalilkan pada gugatannya, kekeliruan yang sudah diajukan dan diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan alasan pelaksanaan penundaaan PTUN Jayapura sampai hari ini belum dicabut. Sementara itu, pemohon 219, juga mendalilkan hal yang berkaitan dengan pelanggaran tata cara dan mekanisme rapat pleno (KPUD) Kepulauan Yapen, manipulasi hasil penghitungan Pemilukada, serta pelanggaran sistematis di setiap tingkat pelanggaran Pemilukada dari tingkat TPS dan distrik, hingga adanya dugaan money politic. "Terakhir, termohon (KPUD Kepulauan Yapen, Red) tidak menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang diajukan," kata pemohon Decky Menepet, melalui kuasa hukumnya, Hendrik Priyatna SH.
Dilanjutkan oleh pemohon, dalam proses rekapitulasi suara, KPUD hanya menerima berita acara dan tidak menerima surat keputusan rekapitulasi. "Pemohon menjadikan objek sengketa di sini adalah surat (nomor) 256 tentang Rekapitulasi dan (surat) 257 tentang Penetapan Calon Terpilih," ungkap pemohon 221 pula, atas nama Adolf Steve Waramori.
Oleh majelis hakim MK, sidang itu kemudian akhirnya ditunda. "Sidang kita tunda (sampai) hari Jumat (17/12). Bisa kita mulai pukul 09.30 WIB, dengan agenda jawaban termohon, dengan mendengar keterangan pihak terkait. Sekaligus pemohon (agar) menghadirkan saksi-saksi," kata M Akil Muchtar selaku Ketua Panel Hakim. (kyd/jpnn)