Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris

Senin, 14 Oktober 2024 – 07:08 WIB
Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris - JPNN.COM
Suasana seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Kuasa Hukum

Kuasa hukum para pemohon Dr Saiful Anam mengaku berbeda pandangan dengan keterangan ahli yang dihadirkan di gedung MK.

Menurut dia, justru pengaturan pembatasan usia profesi notaris menimbulkan diskriminatif apabila dikaitkan dengan profesi lainnya yang sejenis namun mendapatkan perlakuan yang berbeda.

"Dalam hal ini Kurator misalnya yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumham dan ada juga organisasi profesinya. Apakah tidak diskrimininatif apabila dihubungkan dengan profesi notaris yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumhan dan sama-sama ada organisasi profesinya. Namun, notaris dibatasi masa pensiunnya. Sedangkan Kurator tidak ada pembatasan masa pensiunnya,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Oktober 2024.

Selain itu Saiful Anam juga mengcounter pernyataan ahli yang menyatakan pembatasan masa jabatan notaris adalah open legal policy.

Saiful Anam menayakan apakah kriteria MK dalam menentukan open legal policy bersifat rigid atau fleksibel? tanya Saiful.

"Atas pertanyaan tersebut Oce menegaskan bahwa Kebijakan Hukum Terbuka masih terbuka peluang untuk dapat diuji sepanjang bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan bersifat diskriminatif," tegas Oce dikutip Saiful Anam.

Menanggapi keterangan ahli Harsanto Nursadi, Saiful Anam membantah notaris disamakan dengan pejabat negara.

Saiful Anam menjelaskan berbeda antara pejabat negara dengan notaris, tidak dapat dipersamakan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close