Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pendaftaran PPPK 2024, seorang guru honorer salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat bernama Dhisky, mengajukan uji materi terhadap Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perlu diketahui, pendaftaran PPPK 2024 merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Semangatnya ialah agar seluruh honorer yang sudah masuk database BKN, yang saat ini masih tersisa 1,7 juta, bisa berubah status menjadi PPPK tahun ini juga.
Harapannya, tahun depan sudah tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer atau sebutan-sebutan lainnya. Mulai 2025 hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU ASN, yang diajukan judicial review oleh Dhisky ke MK.
Pasal 66 UU ASN mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Menurut Dhisky, pemberlakuan Pasal 66 UU ASN itu menimbulkan pemberhentian bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional.
“Hal ini tentunya akan menjadi persoalan besar. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 2.355.092 tenaga honorer, yang di antaranya terdapat guru honorer sebanyak 731.524 orang,” kata kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (17/9).