Pemotongan Gaji Pegawai PLN Batal?
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, menegaskan tidak ada pemotongan gaji karyawan seperti yang ramai diberitakan. Penegasan itu disampaikan menyusul pertanyaan terkait pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terkena pemadaman.
“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tegas Sripeni.
Menurutnya mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Di mana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi" imbuh Sripeni.
BACA JUGA: Ganti Rugi Mati Lampu, Gaji Pegawai PLN Bakal Dipangkas
Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, dimana hukum dan peraturannya mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen nonadjustment. Berlaku untuk rekening bulan berikutnya.