Pemprov DKI Diminta Kedepankan Keadilan Merancang Regulasi Rokok
jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bersikap adil dalam membuat regulasi. Menurutnya, aturan yang dirancang tidak memojokkan kelompok tertentu tapi harus ada keseimbangan.
Pernyataan Enny terkait dengan penyerahan rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok oleh DPRD DKI ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menyebut Raperda itu jadi momentum untuk memberi perlindungan warga DKI dari asap rokok.
Enny mengatakan instrumen rokok juga saat ini sudah begitu banyak alias over regulated sehingga tidak perlu ditambah-tambah lagi.
"Prinsipnya kan hanya mengendalikan, UU sendiri tidak ada kata melarang rokok. Makanya, kan ada cukai, bahkan yang mestinya dilarang itu minuman keras," tegas Enny, saat dihubungi wartawan, Kamis (18/3).
Enny mengingatkan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas uji materi pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009, dengan tegas diperintahkan agar disediakannya tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, instansi pemerintah.
Nah, menurut Enny, DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi juga seharusnya lebih memperhatikan aspek polusi dari kendaraan bermotor yang masih bermasalah di Jakarta tidak terlalu jauh mengatur ketat soal industri tembakau dalam hal ini konsumsi rokok.
"Anda bayangkan, ketika di luar area publik, asal knalpot metromini kopaja yang sudah tua juga banyak dihirup warga Jakarta dan juga lebih berbahaya karena timbal besi. Belum lagi knalpot motor-motor yang dimodifikasi, itu juga harus disosialisakan dampak bahayanya," sindir Enny.
Enny mengaku heran dengan perlakuan yang berbeda dengan minuman keras yang lebih berbahaya dari tembakau. Kata dia, keberadaan miras justru selama ini tidak pernah ada protes berlebihan dari aktivis kesehatan, sebagaimana terjadi pada industri tembakau. Padahal, miras lebih berbahaya.
"Ini tidak banyak protes sebagaimana terhadap tembakau," kritik Enny.
Menurut Enny, aktivis kesehatan juga tidak boleh egois dengan habis-habisan melarang rokok tembakau karena di undang-undang pun hanya ada kata pengendalian bukan larangan. Jangan kemudian karena kegagalan pemerintah mengendalikan, kemudian rokok dituding menjadi haram.