Pemprov DKI Diminta Menaikkan Tiket Masuk Ragunan
Jumat, 05 Januari 2018 – 11:12 WIB
Menyikapi hal ini, Kepala UPT TMR, Dinas Himawati menjelaskan, tarif tiket masuk yang diberlakukan terhadap pengunjung TMR ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan.
"Karena harga tiket atas dasar pergub. Jadi kami harus membuat kajian dahulu dan mendapat persetujuan Gubernur, apakah layak untuk menaikkan tarif," tandasnya. (dil/jpnn)