Pemprov DKI Diminta Tertibkan Restoran ala Diskotek di Senoparty
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta Pemprov DKI agar menertibkan restoran yang menyajikan pelayanan menyerupai bar, pub, dan diskotek.
Menurut Hana, restoran seperti itu banyak beroperasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakut, Kemang, serta Senopati-Gunawarman, Jaksel, yang biasa disebut sebagai kawasan Senoparty.
Hana mengatakan dirinya banyak menerima keluhan dari anggotanya. “Para pengusaha hiburan itu mengeluh. Mereka menerima alasan tidak beroperasi karena pandemi ini.
Tetapi restoran-restoran seperti ini yang membuat mereka geram. Selain merebut pasar, tempat ini rawan penularan. Kalau terjadi penularan, artinya pengusaha hiburan semakin lama tidak beroperasinya,” katanya di Jakarta, kemarin.
“Pemprov DKI baru memberikan restu kepada restoran untuk beroperasi di masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) transisi. Itu pun dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.
Namun, dalam praktiknya, lanjut Hana, mereka menjual minuman beralkohol kadar tinggi dan menyajikan musik yang membuat tamu bergoyang sehingga melanggar protokol kesehatan. Berdasarkan aturan, restoran hanya boleh menyajikan minuman keras golongan A, atau minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%.
“Mereka hanya boleh sajikan bir atau minuman lain yang kadar alkoholnya di bawah 5%. Kalau lebih dari itu, izinnya harus bar. Bar merupakan tempat hiburan yang belum boleh beroperasi selama PSBB transisi,” ungkapnya.
Hana pun mengaku telah melaporkan hal itu ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Ia pun mengapresiasi langkah Disparekraf yang bekerja cepat merespons laporannya.