Pemprov DKI Diminta Tertibkan Restoran ala Diskotek di Senoparty
“Ada beberapa lokasi yang telah diberi sanksi dan disegel, tetapi kebanyakan karena menampilkan live DJ. Sementara soal penjualan minuman keras belum ada. Harusnya petugas memeriksa perizinan mereka. Izinnya memperbolehkan atau tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5%,” ujarnya.
Jika dilihat dari besaran pajak, lanjutnya, restoran dan tempat hiburan yang resmi sangat berbeda jauh. “Restoran itu pajaknya hanya 10%, sementara bar, pub, dan diskotek itu 25%. Kalau restoran beroperasi layaknya tempat hiburan, ini tidak adil,” katanya.
Ia pun mengatakan akan mengajukan komplain mengenai hal itu ke Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta.
Ia mengatakan semua ketertiban dalam operasi tempat hiburan kembali kepada ketaatan pengusaha dalam menjalankan usaha secara benar.
“Saya imbau kepada sesama pengusaha hiburan untuk menaati semua aturan operasional yang sudah ditetapkan dan mematuhi protokol pencegahan covid-19 dari pemprov. Jangan karena beberapa pengusaha yang bandel, akhirnya kita semua jadi tambah susah. Usaha hiburan malam baru akan dibuka pada fase kedua dan itu juga apabila usaha pada fase pertama bisa berjalan dengan baik,” katanya. (jpnn)