Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi kepada Habib Rizieq, Menantunya Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Denda yang dijatuhkan sebesar Rp 50 juta dan sudah langsung dibayar oleh pihak bersangkutan.
Salah satu anggota keluarga Habib Rizieq, Hanif Alatas mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait denda dari Satpol PP DKI Jakarta.
"Kami memaklumi adanya sanksi itu, meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tetapi antusias terlalu besar,” kata pria yang diketahui sebagai menantu Habib Rizieq itu, Minggu (15/11).
Dia pun memastikan denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.
"Teknisnya, detailnya, saya rasa enggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar,” kata Hanif.
Namun, dia tidak memerinci berapa denda yang dibayar, apakah maksimal Rp 50 juta atau tidak.
“Maksimal Rp 50 juta ya, saya juga enggak tahu detailnya berapa, tetapi maksimal 50 tadi,” imbuh Hanif.