Pemprov DKI Kaji Izin Usaha Tambal Ban
jpnn.com - JAKARTA TIMUR - Saat ini sedang dikaji usulan agar tukang tambal ban di Jakarta diberi surat izin usaha. Namun, Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI tidak bisa langsung mengabulkan. Alasannya, para tukang tambal ban tidak memiliki tempat usaha yang jelas dan permanen.
Menurut Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Joko Kurdaryo, wacana penerbitan izin usaha tambal ban tidak bisa segera dijalankan. Salah satu syarat pembuatan izin usaha adalah memiliki tempat usaha jelas.
Usaha mikro bisa mendapat izin jika lokasinya jelas. Padahal, tambal ban tidak memiliki tempat resmi dan kebanyakan menempati lokasi di trotoar jalan yang dilarang. "Jadi, itu tidak masuk kategori untuk dapat izin," ujar dia seperti dilansir Jawa Pos, Minggu (12/1).
Meski begitu, Joko menyebut ada cara lain untuk mengatur usaha tambal ban di Jakarta. Misalnya, setiap kecamatan dan kelurahan membina. Selanjutnya, didaftarkan secara resmi ke dinas UMKM dan Perdagangan DKI sebagai kelompok usaha yang resmi. Itu seperti pedagang kaki lima (PKL) yang sudah terdaftar.
"Bedanya, mereka (tukang tambal ban) usaha mikro yang binaannya di level bawah. Itu binaan di level kelurahan dan kecamatan," jelas dia.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum pernah membahas soal itu. Termasuk pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum kebijakan itu.
Pihaknya akan menginformasikan kepada kecamatan untuk merespons agar mereka bisa mendata tukang tambal ban di daerah masing-masing. "Itu kan nanti dibuat Perda juga. Aakan kita matangkan dulu," tutur dia.
Selain itu, pihaknya saat ini fokus pada pemberdayaan usaha mikro. Salah satunya adalah memberikan perhatian khusus pada PKL. Termasuk memberikan bantuan modal usaha yang bisa didapat PKL yang terdaftar di dinas UMKM dan Perdagangan.