Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
d.) Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan;
e.) Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki;
f.) Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
II. Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
III. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di masing-masing moda transportasi adalah sebagai berikut:
a.) Transjakarta : 05.00 - 21.00 WIB
b.) Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.00 WIB
c.) Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.00 WIB