Pemprov DKI Matangkan Lelang Jabatan Kepala Sekolah
Sabtu, 02 November 2013 – 10:10 WIB
"Saat ini banyak guru yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah, tapi belum jadi kepala sekolah. Nah, mereka kami anjurkan untuk ikut lelang," papar Taufik.
Pedoman dan acuan lelang akan dikoordinasikan dengan inspektorat, BKD, Biro Hukum, Biro Ortala, Biro Kesman, dan SKPD terkait yang lain. Tiga komponen bagi calon kepala sekolah meliputi guru yang sudah menjadi anggota PNS di lingkungan pemprov, punya sertifikat, dan kepala sekolah yang saat ini menjabat.
"Untuk PNS golongan 3C, usia kurang dari 56 tahun dan berpengalaman mengajar lebih dari 5 tahun," tegas Taufik. (fai/oni/c15/bh)