Pemprov DKI Sukses Uji Coba Jalan Berbayar
jpnn.com - JAKARTA – Penerapan jalan berbayar dengan menggunakan rekamelektronic road pricing (ERP) mulai diuji coba Selasa sore (15/7) di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Uji coba itu dimulai pukul 16.00 saat jam sibuk pulang kerja. Targetnya adalah menguji kemampuan deteksi teknologi yang terdapat di gerbang ERP pada kendaraan yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Muhammad Akbar menjelaskan, meski masih dalam tahap uji coba, penerapan ERP kemarin sekaligus peresmian penerapan jalan berbayar. Uji coba tersebut sekaligus menguji kemampuan teknologi ERP dalam merekam pelat nomor kendaraan.
Dalam uji coba yang dilakukan untuk kali pertama tersebut, gerbang ERP (gantry) yang dibangun berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi empat mobil milik Dishub DKI yang melintas di bawahnya di permulaan jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Kendaraan milik dishub itu sudah dipasangi on-board unit (OBU).
’’Kita hanya mau ngetes apakah OBU yang ada di mobil itu mampu terdeteksi atau tidak oleh gerbang ERP,’’ tutur Akbar di lokasi uji coba kemarin. ’’Ternyata gantry bisa mendeteksi OBU yang dipasang pada empat mobil yang berbeda. Tidak hanya merekam nomor seri OBU dan memotret kendaraan, sistem tersebut juga secara otomatis mencatat pelat nomor kendaraan yang melintas,’’ lanjutnya sambil menunjuk ke layar komputer pusat kendali.
Selain menguji kemampuan merekam OBU, uji coba itu juga melihat kemampuan aplikasi komputer di Dishub DKI yang terhubung dengan gerbang ERP. Akbar lalu menjelaskan teknis pengidentifikasian OBU. Dia menyebut gantry bisa mendeteksi OBU di setiap kendaraan dari jarak 100 meter sebelum melintas. Sebab, OBU memancarkan frekuensi. Jadi, sekitar 100 meter sebelum kendaraan lewat, gantry akan mendeteksinya.
’’Bila ada saldo (pada OBU), tidak ada masalah. OBU akan berbunyi saat mobil melintas di bawah gantry dan bisa lanjut. Tetapi, kalau saldonya kosong atau tidak ada OBU, saat lewat, mobil akan terekam,’’ papar Akbar.
Selanjutnya, terang Akbar, kendaraan yang melintas dengan saldo kosong atau tanpa dilengkapi OBU, alamat pemiliknya akan dilacak berdasarkan pelat nomor polisi yang tercatat. Polisi atau pihak yang berwenang lantas akan menilang atau menagih denda ke alamat yang terdaftar.
OBU yang berbentuk lonjong dengan ukuran sekitar 13 x 5 cm harus ditempel pada bagian dalam jendela mobil. Rencananya, uji coba akan dilakukan selama 3-6 bulan. Uji coba tahap ke-2 akan dilaksanakan pada November nanti.