Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
Kamis, 19 Desember 2024 – 10:10 WIB
UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," katanya.
Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 ini, perusahaan yang ada di Jateng bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang melanggar hal tersebut bisa dikenai sanksi. (mcr5/jpnn)