Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," kata Nana di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12) malam.
Nana dalam kesempatan itu juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jateng 2025.
Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang UMSP Jateng 2025.
Nilai UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.
Nilainya sebesar sebesar Rp 2.277.816.
Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Menurut Nana, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan upah minimum 2025.
Selain itu juga berdasarkan rapat rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota 2025 dari bupati/wali kota se-Jateng, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari pj bupati Jepara dan wali kota Semarang.