Pemprov Kepri Meminta 7.000 Honorer Mengikuti Seleksi PPPK, Ini Alasannya
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah pusat berencana melakukan penghapusan honorer mulai November 2023.
Kebijakan pemerintah pusat itu berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Berdasar UU itu, ASN terbagi menjadi dua, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meminta sekitar 7.000 honorer mengikuti seleksi PPPK sebelum pemerintah pusat meniadakan status non-PNS di pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau mengatakan keikutsertaan pegawai tidak tetap atau honorer dalam seleksi PPPK merupakan peluang satu-satunya agar dapat bertahan bekerja di pemerintahan.
"Pendataan honorer di Pemprov Kepri sudah dilakukan, dan diserahkan ke pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat berencana membuka penerimaan PPPK Tahun 2023 atau sebelum kebijakan penghapusan status non-PNS diberlakukan," katanya di Tanjungpinang, Sabtu (20/8).
Hasan menjelaskan bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah berulang kali melobi pemerintah pusat agar status honorer di Pemprov Kepri tidak dihapus secara menyeluruh, melainkan bertahap. Hal itu disebabkan seluruh honorer terutama di bidang pendidikan dan kesehatan dibutuhkan.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran kebijakan pemerintah pusat tersebut berdasarkan perintah UU ASN, yang di dalamnya menyatakan ASN terbagi dua, yakni PNS dan PPPK.