Pemprov Riau Blacklist Kontraktor Proyek Payung Elektrik Masjid Annur
jpnn.com, PEKANBARU - Pengerjaan proyek Payung elektrik senilai Rp 42 miliar di Masjid Annur Pekanbaru tak selesai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau blacklist PT Bersinar Jestive Mandiri selaku kontraktor.
Pemprov Riau sudah memberikan beberapa kesempatan untuk PT Bersinar Jestive Mandiri untuk merampungkan pengerjaan Payung senilai puluhan miliar itu.
Namun, hingga kini Rabu (3/5) enam unit Payung elektrik yang tegak di halaman Annur Pekanbaru, masih tidak jelas bentuknya.
Padahal kontraktor telah diberikan kesempatan pertama selama 50 hari dan kesempatan kedua 40 hari untuk menuntaskan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2022 itu.
Kontraktor juga telah diberi kompensasi untuk menyelesaikan pekerjaan dan perbaikan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau, yang rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan es beberapa waktu lalu.
Gegara hal itu, perusahaan asal Jakarta Timur ini di blacklist lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp42 miliar itu tetap waktu.
"Pekerjaan payung elektrik per 8 Apri 2023 sudah putus kontrak," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau M Arief Setiawan Rabu (3/5).
Arief menjelaskan putus kontrak proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau sesuai kontrak.