Pemprov Sisir PNS Poligami
Rabu, 10 April 2013 – 06:12 WIB
PADANG - Kasus pembunuhan yang dilakukan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar terhadap istri sirinya disikapi serius Pemprov Sumbar. Salah satunya, mendata ulang seluruh PNS lengkap dengan riwayat keluarga.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah menginstruksi seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendata ulang jajarannya yang disertai riwayat rumah tangga.
"Sebetulnya kalau saya lihat akar persoalannya kan telah ada sejak awal. Cuma antisipasinya yang terlambat. Nanti kalau perlu, PNS akan kita berikan konseling," ujar Irwan Prayitno yang juga profesor psikologi itu, kemarin.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Sumbar mengaku tidak tahu Maizar, pegawai BPM yang membunuh istri sirinya itu, berpoligami karena tidak ada laporan dari istri pertama Maizar.
PADANG - Kasus pembunuhan yang dilakukan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar terhadap istri sirinya disikapi serius Pemprov Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:55 WIB - Daerah
Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:15 WIB - Bengkulu
Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:40 WIB - Daerah
Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Bali United Vs Persib Bandung Dramatis, 2 Gol, 12 Kartu Kuning, 1 Merah
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:13 WIB - Sepak Bola
Dilepas Suwon FC, Pratama Arhan Dikontrak Bangkok United
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:51 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Sport
Bali United Gagal Beri Kekalahan Perdana Persib, Hujan Kartu, Cek Klasemen Liga 1
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:21 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB