Pemprov Sisir PNS Poligami
Rabu, 10 April 2013 – 06:12 WIB
Ia mengaku hanya memproses PNS yang berpoligami jika ada laporan dari masyarakat atau rekomendasi sanksi dari inspektorat. "Harus ada laporan dulu baru bisa diproses. Jika tak ada, bagaimana kami mau berikan sanksi pada PNS yang berpoligami," ujarnya.
Kepala Inspektorat Sumbar, Erizal mengaku tak mungkin tahu seluruhnya perilaku PNS Pemprov yang jumlahnya ribuan orang. Catatan Inspektorat, ada satu PNS yang dihukum penurunan pangkat selama tiga tahun sesuai PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam PP tersebut, PNS pria yang beristri lebih dari seseorang, wajib memperoleh izin dari pejabat atau atasan.
Kepala BPM Sumbar, Suhermanto Raza mengatakan, pegawainya yang tersangkut kasus pembunuhan merupakan pribadi yang baik dan santun.