Pemprov Sumbar Bakal Cabut 110 Izin Tambang
jpnn.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bakal mencabut sedikitnya 110 izin pertambangan yang tidak clear and clean (CnC).
Peneritiban itu merupakan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemprov Sumbar.
Rekomendasi pencabutan ini dilakukan untuk penertiban dan memberi kesempatan kepada pengusaha pertambangan lain untuk berinvestasi.
“Saat ini, untuk penertiban izin tambang, kami telah melakukan evaluasi. Mana yang statusnya CnC dan mana tidak. Bagi tak CnC, kami rekomendasikan pencabutan izinnya lewat DPM PTSP Sumbar,” kata Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus ketika dihubungi Padang Ekspres, akhir pekan lalu.
Dia menyebutkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM ) No 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan.
Apalagi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, kewenangan soal pertambangan sudah beralih dari kota/kabupaten ke provinsi.
“Dulu, izin tambang ini dikeluarkan pemerintah kota dan kabupaten, namun saat peralihan kewenangan itu, maka izin tambang itu dialihkan ke provinsi. Kami juga diwajibkan untuk mengevaluasi izin pertambangan tersebut,” tukasnya.
Meskipun dalam UU No 23 Tahun 2015, kewenangan pertambangan berada di provinsi, namun pihaknya tak serta merta langsung mencabut izin tambang tak CnC ini. Pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.