Pemprov Sumut Harus Siap Rp3 Triliun
Jika Dapat Jatah Saham Inalum 40 PersenSenin, 18 April 2011 – 01:29 WIB
Alasannya, kata Yuswandi menjelaskan, pengelolaan Inalum merupakan ranah bisnis. "Pemda tak boleh bisnis. Harus lewat BUMD. BUMD merupakan aset yang dipisahkan. Pemda menyertakan modal ke BUMD, lantas BUMD yang menjalankan bisnis dengan BUMN (yang nantinya menaungi Inalum,red). Ini bisnis to bisnis," terang Yuswandi A Tumenggung kepada koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jika Inalum mendapatkan keuntungan, maka BUMD milik pemda itu akan mendapatkan deviden, yang selanjutnya masuk sebagai pendapatan pemda. Untuk bisa menyertakan modal ke BUMD yang akan terlibat mengelola BUMN, harus ada perda sebagai payung hukumnya.
Dengan dasar penjelasan tersebut, Yuswandi berpendapat, gagasan pemda menggandeng swasta dalam pengelolaan Inalum, tidak tepat. Alasannya, bisnis itu harus dengan penyertaan modal pemda. "Jika pemda melibatkan swasta, bagaimana penyertaan modalnya dan bagaimana dengan devidennya? Masuk ke mana devidennya itu?" terang Yuswandi.