Pemuda Belia Nyaris Perkosa Janda
Jumat, 23 November 2012 – 08:12 WIB
Dengan menegak miras, seseorang tidak rasional lagi serta tidak bisa mengontrol emosi serta nafsunya. "Korban sudah kita visum Rabu lalu dan rekonstruksi awal pun sudah dilakukan yang dikawal jajaran Polres TTU. Korban sebelum dipaksa melayani nasu bejat pelaku juga dianiaya dengan cara dipukul serta digigit di bagian leher serta wajah serta tangan bagian kiri.
Jika terjadi intercors maka dia akan dijerat pasal pemerkosaan yakni 285 sementara jika belum terajadi intercors maka pelaku akan dijerat pasal pencabulan dan penganiayan yakni pasal 351 ayat 1. Kini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut. (mg-10/boy)