Pemuda Ini Ditangkap Polisi Akibat Berkomentar Sinis Soal Vaksinasi Covid-19
Senin, 23 Agustus 2021 – 11:30 WIB
Dia menjelaskan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pasalnya, kata dia melanjutkan, dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.
"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: