Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Saja
jpnn.com, PANDEGLANG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial IL (20), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sebuah ruko, area Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, baru-baru ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan penangkapan IL berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pasar Badak kerap terjadi peredaran ganja.
Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap IL.
IL ditangkap saat menerima paket ganja yang dikirim bandar melalui jalur ekspedisi.
Paket ganja itu dikirim dengan cara disamarkan menjadi paket barang elektronik.
"Ganja tersebut didapatkan IL dengan cara membeli dari Instagram seharga Rp 800 ribu dan tujuan IL membeli narkotika jenis ganja tersebut yaitu untuk dikonsumsi dan dijual kembali," kata Suhermanto.
IL telah dibawa ke Polda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IL dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: