Pemuda Ini Lihat Nenek Sendiri di Rumah, Langsung Masuk, Terjadilah
Senin, 21 Juni 2021 – 14:17 WIB
Selanjutnya, anak korban langsung melapor ke pihak RT dan diteruskan ke kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bisa menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)