Pemuda Ini Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Sudah Jalan Setahun, Lihat
jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial BT (37) karena menanam dan menjual ganja.
BT menanam ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan pihaknya mengamankan 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring.
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan tanaman ganja," kata Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5).
Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun.
Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.
"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.
BT menjual ganja itu seharga Rp 500 ribu per lima gram.