Pemuda Ini Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Sudah Jalan Setahun, Lihat
Rabu, 25 Mei 2022 – 18:00 WIB
Ganja itu dijual kering dan sudah siap dikonsumsi.
"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi mariyuana siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi tanaman kategori narkotika itu.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)