Pemuda Katolik Tolak WNI Eks ISIS ke Indonesia, Begini Alasannya
"Aturan internasional mengatakan enggak boleh ada stateless. Kalau Indonesia mau melakukan removal citizenship, bikin Undang-undang. Tiru Inggris dan Jerman," kata Bondan di Jakarta.
Bondan mengatakan, jika pemerintah ingin mencabut kewarganegaraan WNI eks ISIS, maka Indonesia mesti membuat peraturan baru bahwa negara memiliki wewenang untuk mencabut kewarganegaraan seseorang yang terlibat terorisme, seperti Jerman.
"Dalam UU kewarganegaraan kita enggak ada. Yang ada kalau 5 tahun tanpa pemberitahuan tidak ada tugas negara dan tidak menyampaikan bahwa dia berkeinginan tetap disana, ada pasalnya. Tetapi pertanyaannya, apa semua 5 tahun? ada yang 2 tahun. Jadi pasal itu enggak berlaku, kan. Tetap ada problematiknya dan itu kelemahan UU kita" katanya.
Meski begitu, kebijakan removal citizenship tak lepas dari kritik internasional. Adapun membuat undang-undang baru/Perppu membutuhkan waktu yang lama, atau yang paling cepat dengan Kepres.
Untuk itu, Bondan menyarankan agar Pemerintah melakukan profiling terhadap 600 WNI eks ISIS itu dan pemerintah bisa melakukan pencabutan Kewarganegaraan yang masuk dalam organisasi teroris.
"Saran kami bisa di profiling 600 itu. Langkahnya mungkin adili internasional, atau minta negara ketiga adili, misalnya turki. Kerja sama dengan Turki supaya diadili di Turki," ujarnya.
Adapun opsi lainnya itu membiarkan mereka diadili oleh SDF (Syirian Democratic Forces) ataupun Kurdistan state. "Walau ini unik ada komplikasi hukum karena Kurdistan itu baru Amerika yang akui sebagai negara. Indonesia juga belum. Apa boleh yang bukan negara mengadili warga negara kita?" ujarnya.
Untuk itu pemerintah harus tegas termasuk dalam kebijakan dan pembuatan peraturan termasuk pemberantasan terorime yang bisa mengancam NKRI ke depan.(fri/jpnn)