Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Sikap Komisi Kejaksaan
Senin, 08 Mei 2017 – 15:31 WIB
Pengaduan ke Komjak didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis.
Bersama dengan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum Faisal dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengadukan secara resmi Ketua Tim JPU Ali Mukartono ke Komjak dan sudah diterima pengaduannya dengan No. Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017. (esy/jpnn)