Pemuda Muhammadiyah Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berencana mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai tidak tepat dan bertentangan dan semangat Pancasila.
"Pernyataan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, bila hal itu diterapkan akan bertentangan dengan semangat sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay lewat pesan singkat, Jumat (7/11).
Dia menyebutkan salah satu bukti bahwa seseorang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah melalui agamanya. Karena itu, mengosongkan kolom agama dalam identitas kependudukan sama saja memperbolehkan warga negara untuk tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Indonesia memang bukan negara agama. Namun pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara. Kalau identitas agama dihapus, lalu bagaimana negara bisa memberikan perlindungan kepada warga negara untuk beribadah dan menjalankan agama dan keyakinannya," ujar politikus PAN ini.
Dia khawatir penghapusan identitas agama dalam KTP akan berdampak pada upaya liberalisasi dalam semua sektor kehidupan. Itu artinya mereka yang tidak beragama akan dengan mudah mengembangkan ajaran-ajarannya.
Sehingga tidak tertutup kemungkinan, suatu hari nanti Indonesia tidak lagi mempedulikan aspek religiusitas dan spiritualitas warga negara.
"Kalau itu terjadi Indonesia tidak akan ada perbedaan dengan negara-negara lain. Apa Indonesia harus mengikuti semua apa yang datang dari Barat?" tegasnya mempertanyakan.
Saleh menegaskan bahwa penghapusan identitas agama sama saja mencederai kesepakatan para founding fathers yang merumuskan dasar negara. Padahal, perdebatan tentang hal itu masih dengan mudah dibaca dalam sejarah perumusan dasar negara.