Pemuda Pengangguran Aniaya Pacar, Polisi Langsung Bergerak
Sabtu, 22 Mei 2021 – 03:25 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)