Pemuda Sontoloyo Bobol Minimarket demi Foya-foya dan Bayar Jasa PSK
Minggu, 18 April 2021 – 06:06 WIB
Tersangka masuk ke Alfamart melalui atap lalu menjebol plafon.
Setelah mengambil barang dan uang, pelaku kemudian keluar melalui jalan yang sama dengan cara memanjat.
"Tersangka memanjatnya pakai kursi, terus membongkar genteng dan membobol plafon. Itu yang dia lakukan di dua TKP yang berbeda," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)