Pemulung Temukan Bayi Baru Lahir yang Dibuang Ibu Kandung
Lho, kok bisa? Fakta lain kemudian terkuak. Hubungan AN dengan suaminya tidak harmonis selama bertahun-tahun meski mereka tinggal seatap.
Gara-garanya, AN punya pria idaman lain (PIL). Masalah itu sudah menjadi rahasia umum bagi warga yang tinggal di sekitar rumah AN.
KR, suaminya, tetap mau mempertahankan biduk rumah tangga karena tidak mau anak-anaknya sedih.
''Memang aneh,'' ucap polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Kanitreskrim Polsek Sidoarjo Kota Ipda Sukarno mengatakan, pelaku bisa lama mendekam di penjara.
AN dijerat pasal 77 huruf (b) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ''Hukuman maksimalnya lima tahun,'' terangnya. (edi/c19/ai/jpnn)