Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas
Selasa, 05 Juli 2022 – 07:18 WIB
"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Subs Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Valentino. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: