Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas
jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Menda Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan apabila ada pengedar narkoba yang melakukan perlawanan maka akan diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dia pun menegaskan pihaknya tidak segan-segan menembak mati gerbong narkoba.
Kombes Valentino mengatakan itu saat konferensi pers pemusnahan narkoba senilai Rp 30 miliar oleh Polrestabes Medan, Senin (4/7).
Narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, daun ganja kering senilai Rp 30 miliar yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan dalam operasi intensif yang dilakukan saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan, Sumatera Utara.
Adapun narkoba yang dimusnahkan itu, yakni 15.000 gram daun ganja kering, 48.810 gram sabu-sabu, 350 butir pil ekstasi, dan 200 butir erimin.
Selain itu, petugas juga menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, yakni RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Kota Medan, dan IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Kemudian, RAS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Kabupaten Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, dan A (20).
Kombes Valentino mengatakan pengungkapan narkoba juga dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso dekat Jalan Kangkung, dan Jalan Williem Iskandar Medan. Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada periode 1 - 30 Juni 2022.