Pemutar Bokep di Videotron Bisa Dijerat UU ITE
jpnn.com - JAKARTA -- Tayangan "videotron bokep" yang terlihat di Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) bisa dikatagorikan masuk tindakan pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, itu sudah masuk ke perbuatan yang melanggar kesusilaan. "Iya bisa, itu melanggar kesusilaan dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Fikar dihubungi JPNN, Jumat (30/9).
Fickar menjelaskan, yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Sebab, kata dia, video itu sebelum diputar tentu sudah melalui pengawasan pemda.
"Kalau Dinas Perpajakan itu soal pajaknya. Tapi, materi dan kontennya itu Dinas Komunikasi dan Informasi yang bertanggung jawab," kata Fickar.
Karenanya ia menegaskan, polisi harus mengusut kasus ini. Termasuk apakah ini ada unsur kesengajaan, baik dari operator atau pun hacker.
"Itu tinggal diselidiki apakah kesalahan operator atau hacker. Kalau hacker, ya lepas," ujar Fickar. (boy/jpnn)