Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemutar Bokep di Videotron Mengaku Iseng

Rabu, 05 Oktober 2016 – 05:50 WIB
Pemutar Bokep di Videotron Mengaku Iseng - JPNN.COM
Foto: Twitter/cho_ro

jpnn.com - JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta menangkap SAR (24) yang diduga menayangkan film porno alias bokep ke videotron di Jalan Prapanca pada Jumat pekan lalu (30/9).

Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, SAR yang bekerja di perusahaan teknologi informasi (TI) itu mengaku iseng dengan perbuatannya yang menghebohkan warga itu.

“Menurut dia iseng. Tapi akan kami dalami sementara motifnya iseng, karena yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar itu ke videotron," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10)

Jenderal polisi berbintang dia itu menambahkan, bokep -sebutan untuk film porno- sempat tayang di videotron yang mestinya untuk papan iklan selama 10 menit. Namun, akhirnya kabel listrik yang tersambung ke videotron yang tak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu dicabut oleh warga.

SAR pun mengaku bertindak sendirian.  "Sementara yang bersangkutan mengatakan masih bekerja sendiri, tapi akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," ujarnya.

Apakah SAR pernah melakukan hal serupa? Iriawan menambahkan, penyidikan polisi belum mengarah ke arah itu.

"Yang jelas akan kita dalami karena kejadiannya kan baru sekali ini sehingga tentunya kami mohon waktu untuk mendalami baik itu motif apa ada peran lain dari yang bersangkutan," katanya.

Kini SAR dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yakni UU KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta menangkap SAR (24) yang diduga menayangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close