Penabrak Guru Ngaji Dikepung Warga 9 Jam
Sabtu, 09 Juli 2011 – 02:28 WIB
Polisi menjaga kedua pria itu dari amuk massa. Keduanya dimasukkan ke dalam toilet sekolah itu. Sedang jenazah Yumani dievakusi ke RS Polri Kramat Jati. Namun ratusan warga yang makin banyak berdatangan dan beringas mengepung gedung sekolah. Akhirnya polisi meminta bantuan Brimob Polda Metro Jaya yang datang ke lokasi dengan kekuatan 3 SSK (satuan setingkat kompi).
Walau polisi berhasil menyelamatkan Sammy dan Petrus tapi massa membakar mobil mereka di tengah jalan setelah sebelumnya dihancurkan. Sedang Sammy dan Petrus dievakuasi dari dalam gedung SDN 04 sekitar pukul 15.00 dan langsung ditahan di Markas Polda Metro Jaya.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sudharsono mengatakan sopir mobil dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sopir juga dijerat pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ”Untuk kasus kepemilikan narkobanya akan ada penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (ind)