Penahanan Bupati Tak Perlu Tunggu Gelar Perkara
"Maling ayam saja bisa langsung ditahan polisi. Tapi ini kenapa sampai berlarut-larut. Belum ditahannya yang bersangkutan menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa dengan Poldasu yang menangani kasus ini?" ujarnya.
Keanehan lain, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Neta, juga sudah menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. Bahkan Polda Sumut sendiri telah memblokir rekening Kasmin. Namun tetap saja sang Bupati tidak juga ditahan.
"Apakah Poldasu takut? Apakah Kasmin punya backing yang kuat sehingga Poldasu menjadi loyo? Anehnya lagi, Poldasu beralasan untuk menentukan apakah Kasmin akan ditahan atau tidak, akan ditentukan setelah gelar perkara di Mabes Polri. Aturan mana yang dipakai Poldasu," ujarnya.
Neta curiga, jangan-jangan Kasmin benar memiliki backing di Mabes Polri. Sehingga Polda Sumut menurutnya menjadi mengada-ada dengan alasan belum ditahannya yang bersangkutan.
"IPW berharap Poldasu bersikap tegas, tidak ragu, dan tidak perlu takut untuk menahan sang bupati. Dan Poldasu tidak perlu membuat alasan yang aneh-aneh," katanya.
IPW kata Neta, khawatir pola kerja Polda yang mengulur-ulur waktu akan dimanfaatkan oknum aparat tertentu untuk menjadikan sang bupati sebagai ATM. Oleh karena itu kondisi tersebut harus segera diantisipasi Kapoldasu. Agar jangan sampai oknum-oknum tertentu memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Poldasu menurut Neta, harus melihat ketentuan dari Mabes polri terkait penanganan perkara. Di mana untuk kasus kecil masa penyelesaiannya diatur selama 30 hari. Kasus sedang 60 hari dan kasus besar 90 hari.
"Berkaitan dengan diulur-ulurnya waktu penahanan sang bupati, IPW akan mendesak Kabareskrim mengambilalih kasus ini. Sebab hal ini berkaitan dengan janji Kapolri dan Kabareskrim yang akan menuntaskan kasus-kasus korupsi di daerah," katanya.