Penahanan Diperpanjang KPK, Mustafa Gagal Ikut Kampanye
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Calon gubernur (cagub) Lampung, Mustafa dipastikan tidak akan bisa berkampanye pada Pilkada Lampung 2018 mendatang.
Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah (Lamteng) 2018 tersebut ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga resmi memperpanjang penahanan Mustafa Bupati Lamteng nonaktif ini untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (8/3).
"Bupati Lampung Tengah, proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini untuk Kamis 8 Maret-16 April 2018,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Dengan demikian, Mustafa yang berpasangan dengan Ahmad Jajuli ini gagal ikut kampanye pilgub.
KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka lain dalam kasus sama. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng J. Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman. "Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (6/3) untuk periode 7 Maret 2018-15 April 2018," jelas Febri.
Terpisah, Sopian Sitepu mengatakan bahwa untuk saat ini, seluruh tim pemenangan dan tim kampanye Mustafa-Ahmad Jajuli bersepakat untuk mengikuti segala proses hukum yang berjalan. ”Kami mengikuti proses yang ada. Tapi kami tetap mendampingi beliau saat pemeriksaan,” ujar Sopian kepada Radar Lampung.
Sopian mengaku, kerap bertemu dan mengunjungi Mustafa. Tak lupa, komunikasi terus tersambung dalam proses kasus yang menjerat Mustafa saat ini. Dia menyebut, kondisi Mustafa tetap baik.”Kondisi beliau (Mustafa) sehat, beliau juga tetap tenang menghadapi proses hukum ini. Juga semakin banyak berdoa dan berserah pada Tuhan,” pungkasnya.